Senin, 22 Desember 2014

PERIJINAN BANGUNAN



Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Ketelan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00

Dasar Hukum:
  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sumber : Wikipedia

Biaya:
  1. Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah.
  2. Biaya Administrasi - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum / toko)- Rp.50.000,- ( Bangunan niaga / investasi ).
  3. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi).
  4. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan:
  1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan.
  2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran.
  3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi.
  4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir.
  5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan.
Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:
  1. Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
  2. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
  3. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
  4. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
  5. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
  6. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
  7. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
  8. Membayar biaya restribusi IMB.       

Posted by Unknown On 18.30 Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Date And Time


    Mau buat buku tamu ini ?
    Klik di sini

    Total Tayangan Halaman