PERIJINAN BANGUNAN
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Ketelan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00
Dasar Hukum:
- Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sumber : Wikipedia
Biaya:
- Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah.
- Biaya Administrasi - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum / toko)- Rp.50.000,- ( Bangunan niaga / investasi ).
- Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi).
- Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB.
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan.
- Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran.
- Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi.
- Pemohon membayar retribusi pada loket kasir.
- Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan.
Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:
- Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
- FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
- FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
- Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
- Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
- Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
- Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
- Membayar biaya restribusi IMB.








0 komentar:
Posting Komentar