Senin, 22 Desember 2014

PERIJINAN BANGUNAN



Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Ketelan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00

Dasar Hukum:
  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sumber : Wikipedia

Biaya:
  1. Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah.
  2. Biaya Administrasi - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum / toko)- Rp.50.000,- ( Bangunan niaga / investasi ).
  3. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi).
  4. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan:
  1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan.
  2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran.
  3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi.
  4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir.
  5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan.
Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:
  1. Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
  2. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
  3. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
  4. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
  5. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
  6. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
  7. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
  8. Membayar biaya restribusi IMB.       

Posted by Unknown On 18.30 Komentar BACA SELENGKAPNYA

AKTA KELAHIRAN



Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Ketelan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00

Jenis Akta Kelahiran.
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran

Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:
  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
  3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
  4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
  6.  Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran / Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
  3. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua.
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
  6. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
  7. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

Posted by Unknown On 18.25 Komentar BACA SELENGKAPNYA
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Date And Time


    Mau buat buku tamu ini ?
    Klik di sini

    Total Tayangan Halaman