SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kbijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial..
Selain itu, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun recnana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
- Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
- Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma dan tuna susila.
- Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.







0 komentar:
Posting Komentar