TUGAS SEKRETARIS KELURAHAN
- Menyusun rencana kerja Sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja kelurahan.
- Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
- Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara.
- Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran.
- Menyiapkan bahan perhitungan anggaran.
- Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.







0 komentar:
Posting Komentar