SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelakasanaan program pembangunan dan pembinaan pelstarian lingkungan hidup.
Selain itu, Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
- Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepda bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemabngunan dan Lingkungan Hidup.
- Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Melakukan penyiapan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel).
- Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang perekonomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), koperasi, peternakan, pertanian, dan usaha lainya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
- Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan sampah.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.







0 komentar:
Posting Komentar