TUGAS SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas yaitu membantu lurah melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan dan pembinaan rukun warga.
Selain itu, seksi pemerintahan mempunyai fungsi sebgai berikut :
- Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan.
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan.
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan.
- Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RT dan Ketua RW.
- Pelaksanaan administrasi pertahanan.
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum.
- Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.







0 komentar:
Posting Komentar