Selasa, 11 November 2014

TUGAS SEKSI TATA PEMERINTAHAN



Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas yaitu membantu lurah melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan dan pembinaan rukun warga.
Selain itu, seksi pemerintahan mempunyai fungsi sebgai berikut :
  1. Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan.
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan.
  3. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan.
  4. Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
  5. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RT dan Ketua RW.
  6. Pelaksanaan administrasi pertahanan.
  7. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum.
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Posted by Unknown On 22.16 Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Date And Time


    Mau buat buku tamu ini ?
    Klik di sini

    Total Tayangan Halaman