BIDANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1.
Mekanisme
Tata Kerja.
Mekanisme
tata kerja organisasi dan kepengurusan TP PKK Kelurahan Ketelan telah sesuai
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.4.401 tanggal 12 Mei 2005,
tentang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Tim Penggerak PKK Kelurahan Ketelan
juga telah ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kelurahan Ketelan No:
411.4/04/IV/2005 tentang Pengangkatan Tim Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Ketelan
Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Untuk
lebih meningkatkan peran serta wanita dalam pembangunan sampai ketingkat bawah
TP PKK Kelurahan Ketelan membentuk PKK Kelompok RW, RT dan desa wisma kelompok
kelompok tersebut telah ditetapkan dan dikukuhkan oleh TP PKK Kelurahan Ketelan
dengan Surat Keputusan sebagai berikut:
a.
PKK kelompok RW.
b.
Kelompok RT dan Desa Wisma.
2.
Kelengkapan
Buku Administrasi PKK.
Untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan PKK Pengurus PKK Kelurahan Ketelan telah
melaksanakan 6 buku wajib dan dikembangkan dengan buku Bantu sesuai dengan
kebutuhan, sedang pengerjaanya sesuai petunjuk. Adapun buku wajib yang dimiliki
adalah sebagai berikut:
a.
Buku Kader dan Anggota TP PKK
b.
Buku Inventaris
c.
Buku Surat masuk dan keluar.
d.
Buku Keuangan
e.
Buku Kegiatan
f.
Buku Notulen.
Selain
6 buku wajib didukung buku-buku Bantu sesuai dengan kegiatan POKJA 1 sampai
POKJA IV juga dilengkapi dengan data dinding dll antara lain sebagai berikut:
Ø Bagan
mekanisme gerakan PKK.
Ø Struktur
organisasi PKK
Ø Susunan
pengurus TP PKK
Ø Data
Pokja I sampai IV.
Ø Sejarah
perkembangan PKK
Ø Data
hasil kegiatan posyandu
Ø Data
pengunjung, petugas posyandu kelahiran / kematian, dan kematian ibu hamil.
Ø Box
data berisi data sekertariat, bendahara, pokja I-IV
Ø Peta
Oliet kegiatan PKK
Ø Data-data
pendukung lainnya.
Pelaksanaan
kegiatan PKK kelurahan Ketelan Surakarta didasarkan pada program kerja PKK yang
ditetapkan dengan segala perkembangannya. Kegiatan operasional PKK tidak hanya
tingkat Kelurahan Saja akan tetapi sampai dikelompok RT, RW dan Desa Wisma.
3.
Administrasi
Kerja PKK.
Untuk
efisiensi kerja dalam kepengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas,
wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
·
Ketua TP PKK : bertanggung jawab kepada
semua kegiatan yang dilaksanakan.
·
Wakil Ketua I : Membidangi sekretaris
dan bendahara.
·
Wakil Ketua II : Membidangi pokja I dan
pokja II.
·
Wakil Ketua III : Membidangi pokja III
dan pokja IV.
·
Sekretaris I : Urusan umum : tata
usaha/rumah tangga, sekretariat, pelaporan, evaluasi dan monitoring.
·
Sekretaris II : Urusan organisasi, Humas
dan Dokumentasi.
·
Bendahara I : Mengelola kas umum, block
grant, dengan tertib administrasi.
·
Bendahara II : Menyusun laporan swadaya
masyarakat.
·
Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila dan gotong royong.
·
Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan.
·
Pokja III : Pangan, sandang, perumahan
dan tatalaksana rumah tangga.
·
Pokja IV : Kesehatan, kelestarian
lingkungan hidup, perencanaan sehat.
4.
Sistem
Laporan PKK.
Pelaksanaan
laporan berbagai kegiatan PKK Kelurahan Ketelan ini dilaksanakan secata
berjenjang sebagai berikut :
·
Laporan dari kelompok PKK Desa Wisma ke
kelompok PKK RW.
·
Laporan dari kelompok PKK RT ke kelompok
RW
·
Laporan dari kelompok PKK RW ke kelompok
TP PKK Kelurahan.
·
Laporan dari kelompok TP PKK kelurahan
ke TP PKK Kecamatan.
·
Macam laporan yang dibuat adalah :
Laporan bulanan, tahunan, insidential, dan laporan perkembangan UP2K ke PKK
Kecamatan dan PKK Kota setiap 3 bulan.







0 komentar:
Posting Komentar