e-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat
secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya
berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi
dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30
April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197
kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar
di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir
2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Konsep
E-KTP
Secara sederhana, e-KTP berasal
dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering
disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik
adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari
sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data
kependudukan nasional.
Latar
belakang E-KTP
Program e-KTP dilatarbelakangi
oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan
seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya
basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta
tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal
tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
Ø
Menghindari
pajak .
Ø
Memudahkan
pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
Ø
Mengamankan
korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
Ø
Menyembunyikan
identitas (seperti teroris)
Ø
Memalsukan
dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh
pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang
berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dasar
hukum.
Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan
bahwa:
"penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup".Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat
verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi biodata,
tand tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan
: Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin
tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana Rekaman sidik jari tangan
penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk
yang bersangkutan; Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Fungsi
e-KTP
Ø
Sebagai
identitas jati diri.
Ø
Berlaku
nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
Ø
Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP.
Ø
Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Format
e-KTP.
Struktur e-KTP terdiri dari
sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip
ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini
memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.
Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat
diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak .
Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak,
diantaranya:
Ø
Hole
punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
Ø
Pick
and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
Ø
Implanter,
yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
Ø
Printing,yaitu
pencetakan kartu.
Ø
Spot
welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
Ø
Laminating,
yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan
pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan
warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123
dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification
2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Keunggulan
e-KTP
Berdasarkan
pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan
dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia
lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak
dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya
dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di
India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem
UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor
Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik
pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari
6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan
gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan
chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut
diantaranya:
Ø
Identitas
jati diri tunggal.
Ø
Tidak
dapat dipalsukan.
Ø
Tidak
dapat digandakan.
Ø
Dapat
dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang
direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi
yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk
kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki
kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
Ø Biaya paling murah, lebih
ekonomis daripada biometrik yang lain.
Ø Bentuk dapat dijaga tidak berubah
karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit
tergores.
Ø
Unik,
tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Kelemahan
e-KTP.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan
e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan
sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP
tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya
ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena
tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak
bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda
tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya
alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta
rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan
bank.
Mendagri Gamawan Fauzi telah
menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP
tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait
pembacaan menggunakan card reader.
Syarat Pengurusan E-KTP:
Ø Berusia 17 tahun.
Ø Menunjukkan surat pengantar dari
kepala desa/kelurahan.
Ø Mengisi formulir F1.01 (bagi
penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi
administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan.
Ø
Foto
kopi Kartu Keluarga (KK).