Selasa, 11 November 2014

TUGAS LURAH KETELAN



Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahanyang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas, kepala lurah mempunyai wewenang, sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kelurahan;
  2. Memberikan petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas;
  4. Menyelanggarakan sistema pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  5. Menerapkan standar pelayanan minimal;
  6. Menyelenggarakan ketatausahaan kantor;
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum serta perijinan;
  8. Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan;
  9. Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
  10. Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup;
  11. Menyusun kebijakan teknis dibidang budaya dan agama;
  12. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  13. Menyelenggarakan Musrenbangkel;
  14. Menyelenggarakan fasilitas penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  15. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan;
  16. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
  17. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  18. Memberikan usul dan daran kepada atasan;
  19. Melporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Posted by Unknown On 18.40 1 comment
1 Comments
Tweets
Komentar

1 komentar:

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Date And Time


    Mau buat buku tamu ini ?
    Klik di sini

    Total Tayangan Halaman