TUGAS LURAH KETELAN
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahanyang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas, kepala lurah mempunyai wewenang, sebagai berikut:
- Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kelurahan;
- Memberikan petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas;
- Menyelanggarakan sistema pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Menerapkan standar pelayanan minimal;
- Menyelenggarakan ketatausahaan kantor;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum serta perijinan;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup;
- Menyusun kebijakan teknis dibidang budaya dan agama;
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Menyelenggarakan Musrenbangkel;
- Menyelenggarakan fasilitas penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan;
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- Memberikan usul dan daran kepada atasan;
- Melporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;








joss boy petanya
BalasHapus